Sabtu, 29 Oktober 2011

Muammar al-Qaddafi


Muammar al-Qaddafi Bukan Presiden Libya

OPINI | 28 February 2011 | 22:26846  Nihil


Lambang Negara Libya
Lambang Negara Libya
Melihat perkembangan situasi di Libya melalui media di Indonesia, saya melihat beberapa media dan penulis menyebut Muammar al-Qaddafi sebagai Presiden Libya. Dan setelah membaca berbagai sumber (terutama wikipedia), ternyata Qaddafi bukanlah Presiden Libya, karena dalam sistem politik di Libya tidak mengenal jabatan Presiden. Lebih dari itu, Qaddafi bahkan tidak memiliki jabatan de jure di Libya.
Sistem politik di Libya tergolong unik karena agak berbeda dengan sistem politik negara-negara lainnya. Dalam sistem politik de jure Libya, kekuasaan tertinggi berada di tangan legislatif bernama Muktamar Rakyat Umum yang diketuai oleh seorang Sekretaris-Jenderal. Sekretaris-Jenderal inilah yang menjalankan fungsi kepala negara, sehingga ialah kepala negara de jure Libya. Kemudian, Muktamar membentuk Komite Rakyat Umum yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mendelegasikan kuasa pemerintahan kepadanya, sehingga bisa dikatakan Sekretaris Komite Rakyat Umum adalah kepala pemerintahan de jure.
Untuk menyesuaikan dengan istilah yang umum digunakan di dunia internasional, Sekretaris-Jenderal Muktamar Rakyat Umum sering disebut sebagai Presiden Libya, kemudian Sekretaris Komite Rakyat Umum sebagai Perdana Menteri.
Nah, bagaimana dengan Muammar al-Qaddafi?

12989059301279787311
Muammar al-Qaddafi
Dari sejarahnya, sejak berhasil mengkudeta Raja Idris pada tahun 1969, Qaddafi memimpin Libya dengan beberapa jabatan, antara lain:
— Ketua Dewan Komando Revolusi (1969–1977),
— Perdana Menteri (1970–1972), dan
— Sekretaris-Jenderal Muktamar Rakyat Umum (1977–1979).
Pada tahun 1979, Qaddafi melepaskan semua jabatan formalnya. Namun bukan berarti ia keluar dari politik dan pensiun. Lepas dari jabatannya, pengaruhnya tetap ada. Ia kemudian mendapat gelar Saudara Pemimpin dan Pembimbing Revolusi. Gelar ini hanyalah gelar kehormatan (seperti Indonesia memberi gelar Bapak Proklamator atau Bapak Pembangunan), bukan jabatan formal dalam politik. Namun, dengan gelar itu, Qaddafi tetap mengendalikan pemerintahan Libya hingga saat ini. Segala kebijakan Presiden dan Perdana Menteri Libya merupakan arahan dari Qaddafi, sehingga bisa dibilang posisi mereka hanyalah boneka.
Bagi yang meminta Qaddafi turun jabatan, sebaiknya pertimbangkan dulu, sebab Qaddafi memang tidak punya jabatan apa-apa. Qaddafi memerintah Libya secara de facto tanpa jabatan apapun.
Dengan tulisan ini pula, saya berharap para media ataupun penulis bisa memperbaiki penyebutan jabataan atau gelar Qaddafi. Akan lebih tepat jika menyebut Qaddafi sebagai “Pemimpin de facto Libya”,bukan Presiden Libya.
Informasi tambahan. Memimpin negara lebih dari 41 tahun, Muammar al-Qaddafi tercatat sebagai pemimpin negara non-monarki terlama di dunia pada saat ini, dan terlama keempat dalam sejarah, setelah Fidel Castro, Chiang Kai-shek, dan Kim Il-sung.

Fatwa Yusuf Qardhawi: Bunuh Gaddafi Presiden Libya Yang Kejam!!


WEDNESDAY, FEBRUARY 23, 2011




Assalamualaikum wbr….
Salam perjuangan saudara2 seagamaku sekalian. Kini, saudara kita sedang teraniaya, ditindas, disepak, diterajang, ditembak, dibunuh dan dibom dengan jet pejuang!!! Sedarkah kita wahai manusia???!!!! Takkan kita masih berpeluk tubuh memandang nasib saudara2 kita di sana. Bagi yang baca entry ini Alhamdulillah, korang masih tahu dan mahu ambil tahu  juga pasal isu ini. Semoga yang masih tak tahu itu, dibuka ruang hati mereka untuk mengetahui kekejaman yang sedang berlaku sekarang di Libya.
Fatwa Yusuf Qardhawi: Bunuh Gaddafi Presiden Libya Yang Kejam!!
yusuf qardhawi"Dalam satu kenyataan yang dikeluarkan kepada Stesen TV Al-Jazeera Dr. Yusuf Al-Qaradawi (gambar kiri ) mewajibkan agar Gaddafi dibunuh dan ianya adalah jihad. Fatwa terbaru beliau ini dikeluarkan rentetan daripada laporan yang menyatakan bahawaGaddafi melancarkan serangan dengan menggunakan jet pejuang untuk untuk mengebom mereka yang terlibat dalam demontrasi yang berterusan di Libya sekarang.
Syeikh al-Qaradawi berkata :وقال القرضاوي " أصدر الآن فتوى بقتل القذافي. أي ضابط أو جندي أو أي شخص يتمكن من أن يطلق عليه رصاصة فليفعل، ليريح الليبيين والأمة من شر هذا الرجل المجنون وظلمه". وأضاف "لا يجوز لأي ضابط أن يطيع هذا الرجل في المعصية والظلم والبغي على العباد".
Maksudnya :
"Aku mengeluarkan fatwa sekarang supaya Gaddafi dibunuh! Barangsiapa samada pegawai tentera, atau tentera biasa atau mana-mana individu yang mempunyai peluang untuk membunuhnya. Maka janganlah teragak-agak untuk membunuhnya! ianya adalah semata-mata untuk menyelamatkan rakyat Libya daripada kejahatan dan kezaliman lelaki yang gila ini! "...beliau seterusnya menambah " Haram kepada pegawai dan askar biasa untuk mentaati lelaki ini (Gaddafi) dalam perkara yang maksiat, kezaliman dan kerakusan terhadap rakyatnya sendiri!"
muammar gaddafi presiden libya kejam
Ini wajah Muammar Gadhafi, PM Libya
Link berkaitan Fatwa ini boleh rujuk sini [AL-Masry]
Link video Fatwa ini boleh rujuk You Tube sini [Fatwa Yusuf Qardhawi]
Dalam Al-Quran, terdapat arahan/ perintah membalas serangan tetapi jangan melampaui batas.

Barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa (Al-Baqarah [2]: 194)

Bila Ghadafi dah bunuh rakyatnya maka, dia juga wajib dibunuh sebagai membalas perbuatannya membunuh rakyat!
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kamu menjalankan hukuman qisas (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh." (Surah Al-Baqarah 2:178)



INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
LARANGAN PENGENAAN PUNGUTAN ATAS BARANG- BARANG EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor; Mengingat : Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Peng awasan Pemb angunan;
2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Tenaga Kerja;
10. Menteri Kesehatan;
11. Jaksa Agung;
12. Para Gubernur Kep ala Daerah Tingkat I. Untuk :PERTAMA : Segera mengambil langkah-langkah untuk melarang dan atau meniadakan pengenaan pungutan/retribusi terhadap barang-barang ekspor baik di pusat maupun di daerah.
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd SOEHARTO

Tidak Naik 7 Tahun Saja Ternyata Gaji Presiden Indonesia Terbesar Ketiga di Dunia


. Baru-baru ini sedang santer berita tentang “curhat SBY“  tentang gajinya sebagai seorang presiden yang tidak naik selama 7 tahun. Walau disampaikan dengan nada bergurau di hadapan , tapi karena seorang pemimpin yang berkata maka apa yang beliau katakan mengundang pro kontra banyak kalangan. Bahkan muncul di Twitter upaya penggalangan dana untuk menaikkan gaji orang nomor 1 di Indonesia.KOIN UNTUK PRESIDEN, HELP SALARY PRESIDEN, begitu bunyi dukungan untuk menggalang dana untuk presiden tersebut. Tapi berita ini ternyata jadi terlemahkan dengan berita hangat yang ditulis di ruanghati.com. Karena ternyata tidak naik saja, gaji Presidenkita Indonesia masuk dalam urutan ketiga terbesar gaji presiden di dunia. Berikut cuplikan beritanya :
Pada 5 Juli lalu, Raila Odinga, Perdana Menteri Kenya menolak hadiah dari parlemen negara itu untuk menaikkan gaji. Parlemen menaikkan gaji Odinga menjadi hampir US$430 ribu atau Rp3,8 miliar per tahun, serta menaikkan gaji anggota parlemen menjadi US$161 ribu atau Rp1,4 miliar per tahun.

Jika kenaikan itu disetujui, maka akan menempatkan Odinga di jajaran pemimpin politik dengan bayaran tertinggi di dunia. Yang lebih mengejutkan, meski secara nominal lebih kecil dibandingkan pemimpin negara lain, gaji pokok Odinga tetap paling tinggi jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) per penduduk. Gaji Odinga setara dengan 240 kali dari PDB per penduduk.
Dengan perbandingan seperti itu, menurut majalah The Economist 5 Juli 2010, gaji Odinga secara proporsi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pokok Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong. Selain secara nominal sangat tinggi, PM Singapura ini menempati posisi teratas daftar gaji pemimpin di dunia dengan perbandingan 40 kali dari PDB per orang penduduk Singapura. Secara nominal, gaji PM Singapura adalah US$2,18 juta atau hampir Rp20 miliar per tahun.

Gaji pokok pemimpin China dan India, dua negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi dunia, malah tergolong di urutan bawah. Gaji pemimpin China sebesar US$10 ribu atau sekitar Rp90 juta per tahun, sedangkan India cuma US$4 ribu atau Rp36 juta per tahun sehingga menempatkan Perdana Menteri India sebagai pemimpin yang memperoleh bayaran kecil dari dana pajak masyarakat.
Bagaimana dengan gaji Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono. Secara nominal, gaji SBY memang lebih kecil dibandingkan dengan PM Singapura, yakni sekitar US$124 ribu atau Rp1,1 miliar per tahun.
Gaji tersebut juga lebih rendah dibandingkan gaji Presiden Amerika Serikat, Barack Obama sebesar US$400 ribu atau Rp3,6 miliar per tahun. Tetapi, jika dibandingkan dengan PDB per orang penduduk Indonesia, maka gaji Yudhoyono akan menempati peringkat terbesar ketiga dunia. Seperti terlihat di grafik, gaji SBY adalah hampir 30 kali lipat dibandingkan dengan PDB per orang Indonesia.
Kendati demikian, pemerintah berniat menaikkan gaji para petinggi negara, mulai dari Presiden, Menteri, pemimpin lembaga tinggi negara, termasuk anggota DPR. Namun, sejauh ini belum jelas bagaimana kelanjutan dari rencana kenaikan gaji para petinggi negeri Republik tersebut.
Sebagai rakyat yang kritis saya yakin anda punya pendapat sendiri soal kenaikan gaji presiden termasuk juga para petinggi negara yang lain. Saya sebagai rakyat, kadang merasa risih dengan beberapa petinggi negara yang belum melakukan apa-apa, yang dibicarakan soal gaji. Ini pernah terjadi sebelumnya ketika pengangkatan menteri-menteri dalam kabinet. Baru dilantik langsung membicarakan soal gaji. Saya sebagai rakyat terus merasa tersinggung.  

Kemenkeu Siap Naikkan Gaji Presiden



Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Kamis, 16 Juni 2011 19:03 wib
1 90 0 
Presiden SBY
Presiden SBY
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menaikkan gaji presiden jika keputusan terkait sudah dikeluarkan.

"Kita kalau sudah ada perintahnya kita bayarkan, tapi kayaknya masih diproses," ujar Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto di Jakarta.

Agus menuturkan sampai saat ini memang belum ada laporan terkait penambahan gaji presiden, namun demikian dirinya bersiap jika memang laporan tersebut dikeluarkan. "Saya tidak mengikuti tapi menunggu," tukas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menuturkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki hak untuk menolak kenaikan gajinya. menurut Agus kewenangan saat ini ada di tangan presiden. Namun dirinya enggan mengatakan jika memang ada take home pay dari pejabat yang lebih tinggi dari presiden.

"Kewenangannya ada di presiden, kami mesti mengusulkan pada presiden karena saya mengatakan bahwa kalau 100 persen ada di presiden. Tidak bisa saya katakan bahwa take home pay-nya pejabat ini bisa lebih tinggi dari presiden," ungkap Agus.

Menurut Agus saat ini Kementerian Keuangan sudah siap untuk mengusulkan, namun dirinya menyatakan tidak berkeberatan seandainya usul tersebut ditolak. "Saya sudah siap untuk mengusulkan, kalau seandainya tidak dilaksanakan ya tidak apa-apa, tapi saya tetap akan mengusulkan. Tadinya di 2010 saya mau usulkan," tandas Agus. (wdi)

Gaji Presiden Tetap Rp 57 Juta
* Tunjangannya per Bulan Rp 2 M



Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memastikan tidak akan ada kenaikan
gaji maupun tunjangan, termasuk kenaikan operasional khusus atau dana taktis
Presiden yang besarnya mencapai Rp 2 milyar per bulan dan Rp 1 milyar per
bulannya untuk Wapres. ''Untuk gaji pokok tetap Rp 57 jutaan per bulan, dan dana
taktis Rp 24 milyar per tahun atau Rp 2 milyar per bulan. Masih sama seperti
tahun 2003,'' jelas Andi di Istana Negara Cipanas, Jawa Barat, Minggu (1/1)
kemarin.
Mengenai kenaikan ini, ia menyatakan sebelumnya memang Departemen Keuangan
(Depkeu) pernah meminta pengesahan DPR atas rencana kenaikan anggaran Presiden
dan Wapres yang meliputi gaji pokok, tunjangan dan dana taktis dalam RAPBN 2006
sebesar Rp 420 milyar. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keberatan dan
berketetapan tetap menggunakan penganggaran sebelumnya.

Atas dasar itu, Menkeu yang kala itu dijabat Jusuf Anwar segera membatalkan
usulan tersebut. ''Jadi tidak ada kenaikan sama sekali. Presiden tidak pernah
mengubah keppres untuk menaikkan gajinya sendiri,'' tegasnya.

Andi mengatakan, karena Presiden Yudhoyono tetap mengambil gaji, tunjangan
sesuai ketentuan yang lama, sedangkan usulan Menkeu tersebut telanjur telah
disetujui DPR, maka sisa dana akibat kenaikan yang telah disetujui Dewan pada
bulan Oktober itu akan digunakan untuk program-program bantuan kemanusiaan.
Dengan demikian, Andi mengatakan, penetapan gaji pokok, tunjangan dan dana
taktis Presiden Yudhoyono dan Wares Jusuf Kalla masih menggunakan perhitungan
pemerintahan sebelumnya sejak tahun 2003.

Mengenai kenaikan dana taktis, diakui Andi, usulan yang telah ditolak Presiden
Yudhoyono itu mengalami kenaikan karena inflasi sehingga ada kenaikan dana
operasional, tetapi kenaikannya pun hanya sebesar 11 persen.

Kenaikan gaji, tunjangan dan dana taktis Presiden, Wapres dan Ketua DPR menjadi
sorotan di kalangan anggota Dewan. Dari Rencana Kegiatan dan Anggaran
Kementerian/Lembaga tahun 2006 menyebutkan gaji dan tunjangan Presiden sebesar
Rp 85.044.446. Jumlah itu mengalami kenaikan pada Januari mendatang menjadi Rp
91.836.127. Selisih kenaikannya sebesar Rp 6.791.681 atau kenaikan setiap bagian
sebesar 10 persen.

Data itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Ahmad Rusdi pada 14 November 2005 yang lalu ke DPR. Bila ditotal gaji, tunjangan
serta dana khusus operasional atau taktis Presiden menjadi Rp 2.091.836.127 per
bulan.

Sementara itu, untuk Wapres dari data RKA-KL Sekretariat Wapres 2006 yang
disampaikan Sekretaris Wapres Gembong Prijono, 14 November 2004 yang lalu
termuat pendapatan Wapres Jusuf Kalla naik menjadi Rp 65.254.212 dari sebelumnya
Rp 56.829.750. Selisih kenaikan mencapai Rp 8.424.462 atau naik sebesar 15
persen. Total gaji, tunjangan serta dana taktis wapres mencapai Rp 1.065.254.212
per bulan.

Untuk pimpinan DPR, total gaji dan tunjangan Ketua DPR Agung Laksono mencapai Rp
87.790.800. Sebelum adanya pemberian tunjangan operasional khusus maupun
kenaikan tunjangan komunikasi intensif, besaran yang diterima Agung hanya Rp
36.625.960. Jumlah kenaikan yang melebihi 100 persen ini, diperoleh Ketua DPR
dari adanya tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 24.968.000. Selain itu juga
kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari Rp 4.140.000 menjadi Rp 22.640.000.
(010/kmb4)


Siaran Pers Mengenai Pemberitaan soal Kenaikan Gaji Presiden dan Dana Khusus/Operasional Presiden


SIARAN PERS
Minggu, 1 Januari 2006


Menanggapi pemberitaan mengenai kenaikan gaji Presiden dan dana khusus operasional/taktis Presiden sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Harian Rakyat Merdeka tanggal 31 Desember 2005 dan 1 Januari 2006, Harian Kompas tanggal 31 Desember 2005, serta Harian Jakarta Post tanggal 31 Desember 2005, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:

1. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006, sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media.

2. Keputusan untuk tidak menaikkan gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden serta dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2006 telah ditegaskan berkali-kali oleh Presiden kepada publik maupun dalam berbagai kesempatan, dan juga dalam sidang kabinet paripurna. Bahkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng telah pula mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 28 Oktober yang isinya pada butir 2 (e) dan (f) dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan Presiden dalam APBN 2006 dan tidak ada pula kenaikan Dana Khusus Operasional/Taktis Presiden, yaitu Rp.24 milyar setahun.

3. Adanya beberapa media yang memberitakan seolah-olah gaji Presiden dan Wakil Presiden akan naik, mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan dalam mata anggaran untuk gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam APBN 2006 yang telah disahkan oleh DPR. Kenaikan anggaran dalam APBN 2006 inilah yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat dari Departemen Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan No. S-3327/AP/2005 kepada para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan program aplikasi pengisian RKA-KL 2006 oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Dalam RKA-KL itu terdapat perkiraan kenaikan gaji Presiden RI. sebesar 10% dari gaji pokok yang merupakan penyediaan yang telah dirancang oleh Departemen Keuangan RI.

4. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan tentang perkiraan kenaikan gaji Presiden sebesar 10% dari gaji pokok tersebut, dengan tegas dan konsisten, Presiden tetap menyatakan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006. Walaupun dalam APBN 2006 yang disahkan oleh DPR telah dialokasikan kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden, tetapi Presiden telah membuat keputusan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

5. Meskipun kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dalam pagu anggaran pada APBN 2006, tetapi realisasi gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak harus mencapai pagu anggaran APBN 2006, bahkan bisa lebih kecil dari pagu yang telah ditetapkan. Sekali lagi Presiden menyatakan tidak akan menaikkan besaran gaji dan tunjangan pada tahun 2006.

6. Apabila gaji Presiden dan Wakil Presiden akan dinaikkan, maka harus diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan tersebut beserta rinciannya. Sebaliknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden. yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden tidak dinaikkan.

7. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima sebelumnya yaitu sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.

8. Adapun mengenai dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden sejumlah Rp.2milyar/bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1milyar/bulan, bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.

9. Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

10. Besaran dana khusus operasional/taktis Kepresidenan sejumlah Rp.2milyar sebulan (Rp.24milyar setahun) tidak mengalami kenaikan dalam APBN 2006 dan tetap sama besarannya sejak tahun 2003, yaitu sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

11. Sungguh merupakan fitnah yang keji, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituduh telah melakukan kebohongan publik sebagaimana ditulis oleh salah satu media yang terbit tanggal 1 Januari 2006. Selama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu konsisten dengan pernyataannya bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006.

DPR Dukung Kenaikan Gaji Presiden SBY



foto: detikcom 
Jakarta - Gaji Presiden SBY saat ini Rp 62 juta per bulan. Pimpinan DPR menilai gaji tersebut masih belum layak untuk presiden sebuah negara sebesar Indonesia.

"Sebagai pimpinan dari sebuah negara besar memang gaji presiden itu seharusnya lebih layak," ujar Wakil Ketua DPR dari FPKS, Anis Matta, kepada detikcom, Senin (24/1/2011).

Hal ini disampaikam Anis menanggapi curhat Presiden SBY yang gajinya sudah hampir tujuh tahun tidak naik. Anis menilai seharusnya penundaan kenaikan gaji tidak perlu terjadi pada seorang presiden.

Oleh karena itu, Anis meminta Menteri Keuangan untuk segera mengusulkan kenaikan gaji Presiden SBY. Dengan demikian diharapkan presiden bisa bekerja maksimal tanpa memikirkan gaji yang tidak naik-naik.

"Kalau menurut saya DPR perlu mempertimbangkan kenaikan gaji presiden. Menteri Keuangan supaya mengusulkan kenaikan gaji presiden supaya nanti dibahas di badan anggaran," terang Anis.

DPR, menurut Anis, tidak akan keberatan terhadap kenaikan gaji presiden. "Tapi ada bagusnya curhat presiden itu ditindaklanjutis secara serius oleh Menteri Keuangan, DPR saya kira perlu mempertimbangkan usulan tersebut," tandasnya.

Gaji Presiden Indonesia




Berapa sih gaji Presiden Republik Indonesia ? Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dihttp://www.presidenri.go.id/index.php/pers/siaran-pers/2006/01/01/89.html pada point 7 disebutkan :
Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima sebelumnya yaitu sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.
Menurut saya pribadi wajar saja jika perlu ada kenaikan gaji presiden apalagi jika dibandingkan dengan gaji Gubernur BI sebesar Rp 265 juta per bulannya gaji presiden jauh dibawahnya [sumber nilai gaji dari http://id.ibtimes.com namun www.tempointeraktif.com menduga Rp 200 juta per bulan saja] .
Namun bagi saya pribadi merasa tidak layak seorang negarawan dan seorang pemimpin sampai curhat masalah gaji di depan publik. Para pahlawan kita tidak pernah mengharapkan gaji dari perjuangan mereka padahal mereka mempertaruhkan nyawanya di medan pertempuran. Para pahlawan kita dengan ikhlas mempertaruhkan jiwa raganya untuk kemerdekaan dan kemajuan bangsa bukan untuk memperkaya diri mereka. Saya pribadi curhat presiden tersebut menjadi aib tersendiri bagi catatan sejarah seorang presiden di negeri tercinta ini.

Dana Taktis Presiden

Mengenai dana taktis Presiden RI yang sebesar 2M dan Wakil Presiden 1M bisa di baca penjelasan dari Juru Bicara Kepresidenan pada point 8 dan 9 berikut ini :
8. Adapun mengenai dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden sejumlah Rp.2milyar/bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1milyar/bulan, bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.
9. Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Gaji Presiden Naik Tahun ini

Ternyata efek dari curhat gaji Presiden di respon oleh Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan besaran gaji presiden akan dinaikkan pada tahun ini. Respon Menteri keuangan tersebut tentu banyak pihak yang pro dan kontra. Ada yang bilang pemerintah tidak pekalah dan ada yang sampai menggerakan pengumpulan koin untuk gaji presiden.

Pemilihan Presiden Langsung di Indonesia




Pada tanggal 20 September 2004, masyarakat Indonesia melakukan pemungutan suara untuk memilih presiden secara langsung. Ini adalah pemungutan suara kedua untuk pemilihan presiden ini, karena pada pemungutan suara pertama tanggal 5 Juli yang lalu tidak ada kandidat yang terpilih. Menurut UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, untuk dapat terpilih menjadi presiden, kandidat harus memperoleh minimal 50 persen dari jumlah suara sah dan mendapatkan minimal 20 persen suara di sepertiga propinsi yang ada di Indonesia pada putaran pertama. Apabila tidak ada kandidat yang memenuhi persyaratan tersebut, maka diadakan pemilihan putaran kedua, dimana kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi presiden.
Pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 ini adalah yang pertama kali terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Sebelumnya, pemilihan presiden diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR pada masa lalu terdiri dari anggota-anggota DPR, Utusan Golongan, dan Utusan Daerah. Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, sebagian besar anggota MPR ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden, sehingga memungkinkan Soeharto menjabat presiden berulang kali.
Karena jumlah anggota MPR relatif sedikit dibanding jumlah pemilih pada umumnya, maka sangat dimungkinkan juga terjadinya permainan politik dalam pemilihan presiden. Hal ini terjadi pada tahun 1999, ketika kandidat presiden dari partai pemenang pemilihan umum, Megawati Soekarnoputri, dikalahkan oleh Abdurrahman Wahid yang mendapat dukungan dari kelompok Poros Tengah. Akibatnya, pendukung Megawati mengamuk di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Solo, dan Bali. Mereka merasa bahwa Megawati telah dikalahkan secara tidak adil melalui konspirasi politik Poros Tengah.
Pada putaran pertama pemilihan presiden 2004 ini ada lima kandidat yang bertarung. Mereka adalah Wiranto, Presiden Megawati, Amien Rais, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Presiden Hamzah Haz. Wiranto adalah purnawirawan jenderal yang menjabat Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ketika terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998. Susilo Bambang Yudhoyono adalah purnawirawan jenderal juga dengan jabatan terakhir adalah Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan. Sedangkan Amien Rais adalah ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat saat ini dan juga tokoh kunci dalam gerakan reformasi. 
Dari lima kandidat tersebut, Megawati dan Yudhoyono berhasil masuk dalam putaran kedua pemilihan presiden. Megawati memperoleh 26.6 persen dan Yudhoyono memperoleh 33.6 persen suara sah. Dalam putaran kedua ini, Megawati yang berpasangan dengan Hasyim Muzadi sebagai calon wakil presiden, mendapatkan dukungan dari partai-partai besar seperti Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan yang dipimpinnya, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Damai Sejahtera, dan partai-partai kecil lainnya. Sementara itu, Yudhoyono mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat yang mencalonkannya dan Partai Keadilan Sejahtera serta beberapa partai kecil lainnya. Selain itu, Yudhoyono juga mendapatkan dukungan tidak resmi dari Partai Amanat Nasional yang dipimpin Amien Rais dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Meskipun ini adalah pemilihan presiden secara langsung yang pertama kalinya diadakan, masyarakat tampaknya tidak begitu antusias untuk mengikutinya lagi. Mungkin masyarakat sudah bosan dengan pemilihan umum, karena pada tahun ini diadakan tiga kali pemilihan umum. Yang pertama kali adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah pada tanggal 5 April, dan kemudian putaran pertama pemilihan presiden, serta terakhir putaran penentuan pemilihan presiden. Hal yang menggembirakan adalah sejauh ini pelaksanaan pemilihan umum berjalan dengan aman dan tanpa ada masalah yang berarti.  (nico 2004)

Sabtu, 22 Oktober 2011

Negara RepuNegara Republik Indonesia telah berusia lebih dari setengah abad dan sudah pernah dipimpin oleh lebih dari lima presiden yang masing-masing mempunyai sejarah dan latar belakang politis,dan gaya kepemimpinan yang berbeda. Fakta dan peristiwa yang berkNegara ReNegara Republik Indonesia telah berusia lebih dari setengah abad dan sudah pernah dipimpin oleh lebih dari lima presiden yang masing-masing mempunyai sejarah dan latar belakang politis,dan gaya kepemimpinan yang berbeda. Fakta dan peristiwa yang berkaitan dengan para Presiden RI dan masa pemerintahannya terekam dalam berbagai bentuk bahan pustaka, baik tercetak maupun rekam.
 
Situs Web Kepustakaan Presiden-Presiden Republik Indonesia ini dibangun sebagai pusat informasi dan kepustakaan tentang presiden-presiden dan kepresidenan di Indonesia. Penyediaan akses dan rujukan ke informasi dan bahan pustaka ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peneliti dan masyarakat luas akan informasi yang memiliki nilai historis, khususnya tentang presiden dan berbagai aspek kepresidenan di Indonesia.
 

Pengertian presiden dan wakil nya

Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Di Indonesia dan negara-negara Amerika Latin, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.

Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.