Sabtu, 29 Oktober 2011

Gaji Presiden Tetap Rp 57 Juta
* Tunjangannya per Bulan Rp 2 M



Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memastikan tidak akan ada kenaikan
gaji maupun tunjangan, termasuk kenaikan operasional khusus atau dana taktis
Presiden yang besarnya mencapai Rp 2 milyar per bulan dan Rp 1 milyar per
bulannya untuk Wapres. ''Untuk gaji pokok tetap Rp 57 jutaan per bulan, dan dana
taktis Rp 24 milyar per tahun atau Rp 2 milyar per bulan. Masih sama seperti
tahun 2003,'' jelas Andi di Istana Negara Cipanas, Jawa Barat, Minggu (1/1)
kemarin.
Mengenai kenaikan ini, ia menyatakan sebelumnya memang Departemen Keuangan
(Depkeu) pernah meminta pengesahan DPR atas rencana kenaikan anggaran Presiden
dan Wapres yang meliputi gaji pokok, tunjangan dan dana taktis dalam RAPBN 2006
sebesar Rp 420 milyar. Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keberatan dan
berketetapan tetap menggunakan penganggaran sebelumnya.

Atas dasar itu, Menkeu yang kala itu dijabat Jusuf Anwar segera membatalkan
usulan tersebut. ''Jadi tidak ada kenaikan sama sekali. Presiden tidak pernah
mengubah keppres untuk menaikkan gajinya sendiri,'' tegasnya.

Andi mengatakan, karena Presiden Yudhoyono tetap mengambil gaji, tunjangan
sesuai ketentuan yang lama, sedangkan usulan Menkeu tersebut telanjur telah
disetujui DPR, maka sisa dana akibat kenaikan yang telah disetujui Dewan pada
bulan Oktober itu akan digunakan untuk program-program bantuan kemanusiaan.
Dengan demikian, Andi mengatakan, penetapan gaji pokok, tunjangan dan dana
taktis Presiden Yudhoyono dan Wares Jusuf Kalla masih menggunakan perhitungan
pemerintahan sebelumnya sejak tahun 2003.

Mengenai kenaikan dana taktis, diakui Andi, usulan yang telah ditolak Presiden
Yudhoyono itu mengalami kenaikan karena inflasi sehingga ada kenaikan dana
operasional, tetapi kenaikannya pun hanya sebesar 11 persen.

Kenaikan gaji, tunjangan dan dana taktis Presiden, Wapres dan Ketua DPR menjadi
sorotan di kalangan anggota Dewan. Dari Rencana Kegiatan dan Anggaran
Kementerian/Lembaga tahun 2006 menyebutkan gaji dan tunjangan Presiden sebesar
Rp 85.044.446. Jumlah itu mengalami kenaikan pada Januari mendatang menjadi Rp
91.836.127. Selisih kenaikannya sebesar Rp 6.791.681 atau kenaikan setiap bagian
sebesar 10 persen.

Data itu sebelumnya sudah disampaikan oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan
Ahmad Rusdi pada 14 November 2005 yang lalu ke DPR. Bila ditotal gaji, tunjangan
serta dana khusus operasional atau taktis Presiden menjadi Rp 2.091.836.127 per
bulan.

Sementara itu, untuk Wapres dari data RKA-KL Sekretariat Wapres 2006 yang
disampaikan Sekretaris Wapres Gembong Prijono, 14 November 2004 yang lalu
termuat pendapatan Wapres Jusuf Kalla naik menjadi Rp 65.254.212 dari sebelumnya
Rp 56.829.750. Selisih kenaikan mencapai Rp 8.424.462 atau naik sebesar 15
persen. Total gaji, tunjangan serta dana taktis wapres mencapai Rp 1.065.254.212
per bulan.

Untuk pimpinan DPR, total gaji dan tunjangan Ketua DPR Agung Laksono mencapai Rp
87.790.800. Sebelum adanya pemberian tunjangan operasional khusus maupun
kenaikan tunjangan komunikasi intensif, besaran yang diterima Agung hanya Rp
36.625.960. Jumlah kenaikan yang melebihi 100 persen ini, diperoleh Ketua DPR
dari adanya tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 24.968.000. Selain itu juga
kenaikan tunjangan komunikasi intensif dari Rp 4.140.000 menjadi Rp 22.640.000.
(010/kmb4)

0 komentar:

Posting Komentar