Sabtu, 29 Oktober 2011



INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
LARANGAN PENGENAAN PUNGUTAN ATAS BARANG- BARANG EKSPOR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing serta mendorong peningkatan ekspor produk Indonesia, dipandang perlu mengeluarkan Instruksi Presiden mengenai Larangan Pengenaan Pungutan Atas Barang-Barang Ekspor; Mengingat : Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada :
1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Peng awasan Pemb angunan;
2. Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
6. Menteri Pertanian;
7. Menteri Kehutanan;
8. Menteri Perhubungan;
9. Menteri Tenaga Kerja;
10. Menteri Kesehatan;
11. Jaksa Agung;
12. Para Gubernur Kep ala Daerah Tingkat I. Untuk :PERTAMA : Segera mengambil langkah-langkah untuk melarang dan atau meniadakan pengenaan pungutan/retribusi terhadap barang-barang ekspor baik di pusat maupun di daerah.
KEDUA : Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd SOEHARTO

0 komentar:

Posting Komentar