Sabtu, 29 Oktober 2011


Siaran Pers Mengenai Pemberitaan soal Kenaikan Gaji Presiden dan Dana Khusus/Operasional Presiden


SIARAN PERS
Minggu, 1 Januari 2006


Menanggapi pemberitaan mengenai kenaikan gaji Presiden dan dana khusus operasional/taktis Presiden sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Harian Rakyat Merdeka tanggal 31 Desember 2005 dan 1 Januari 2006, Harian Kompas tanggal 31 Desember 2005, serta Harian Jakarta Post tanggal 31 Desember 2005, maka perlu kami jelaskan sebagai berikut:

1. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006, sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media.

2. Keputusan untuk tidak menaikkan gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden serta dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden untuk tahun 2006 telah ditegaskan berkali-kali oleh Presiden kepada publik maupun dalam berbagai kesempatan, dan juga dalam sidang kabinet paripurna. Bahkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng telah pula mengeluarkan Siaran Pers pada tanggal 28 Oktober yang isinya pada butir 2 (e) dan (f) dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan Presiden dalam APBN 2006 dan tidak ada pula kenaikan Dana Khusus Operasional/Taktis Presiden, yaitu Rp.24 milyar setahun.

3. Adanya beberapa media yang memberitakan seolah-olah gaji Presiden dan Wakil Presiden akan naik, mungkin disebabkan oleh adanya kenaikan dalam mata anggaran untuk gaji Presiden dan Wakil Presiden dalam APBN 2006 yang telah disahkan oleh DPR. Kenaikan anggaran dalam APBN 2006 inilah yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat dari Departemen Keuangan yang ditandatangani oleh Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan No. S-3327/AP/2005 kepada para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian Negara/Lembaga, yang kemudian ditindaklanjuti dengan program aplikasi pengisian RKA-KL 2006 oleh Kepala Rumah Tangga Kepresidenan. Dalam RKA-KL itu terdapat perkiraan kenaikan gaji Presiden RI. sebesar 10% dari gaji pokok yang merupakan penyediaan yang telah dirancang oleh Departemen Keuangan RI.

4. Ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima laporan tentang perkiraan kenaikan gaji Presiden sebesar 10% dari gaji pokok tersebut, dengan tegas dan konsisten, Presiden tetap menyatakan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006. Walaupun dalam APBN 2006 yang disahkan oleh DPR telah dialokasikan kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden, tetapi Presiden telah membuat keputusan bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.

5. Meskipun kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dalam pagu anggaran pada APBN 2006, tetapi realisasi gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak harus mencapai pagu anggaran APBN 2006, bahkan bisa lebih kecil dari pagu yang telah ditetapkan. Sekali lagi Presiden menyatakan tidak akan menaikkan besaran gaji dan tunjangan pada tahun 2006.

6. Apabila gaji Presiden dan Wakil Presiden akan dinaikkan, maka harus diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan tersebut beserta rinciannya. Sebaliknya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden. yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden tidak dinaikkan.

7. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima sebelumnya yaitu sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.

8. Adapun mengenai dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden sejumlah Rp.2milyar/bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1milyar/bulan, bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.

9. Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

10. Besaran dana khusus operasional/taktis Kepresidenan sejumlah Rp.2milyar sebulan (Rp.24milyar setahun) tidak mengalami kenaikan dalam APBN 2006 dan tetap sama besarannya sejak tahun 2003, yaitu sejak masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

11. Sungguh merupakan fitnah yang keji, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituduh telah melakukan kebohongan publik sebagaimana ditulis oleh salah satu media yang terbit tanggal 1 Januari 2006. Selama ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selalu konsisten dengan pernyataannya bahwa TIDAK ADA KENAIKAN GAJI DAN TUNJANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA DANA KHUSUS OPERASIONAL/TAKTIS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK TAHUN 2006.

0 komentar:

Posting Komentar